LANGSA — Seorang oknum kepala lorong (keplor) di Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, diamankan warga setelah didapati berada di rumah seorang janda pada tengah malam. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIB itu menuai perhatian warga setempat dan memicu pemeriksaan oleh aparat Wilayatul Hisbah (WH) serta penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) bidang penegakan syariat.
Oknum pria berinisial AG (55) yang diketahui telah beristri, digerebek warga saat berada seorang diri bersama perempuan berinisial AM (53), seorang janda, di kediaman perempuan tersebut. Diduga keduanya tidak memiliki hubungan muhrim, sehingga dilaporkan warga kepada aparat penegak syariat Islam.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Langsa, Reza Ardiansyah, membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan perbuatan khalwat atau mesum yang melanggar ketentuan syariat Islam di Gampong Baro.
“Setelah adanya laporan dari warga, kita langsung mengerahkan petugas WH ke lokasi untuk mengamankan pasangan yang bukan suami istri tersebut,” ujar Reza, Jumat (10/10/2025).
Kedua individu tersebut kemudian langsung dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Langsa untuk menjalani pemeriksaan intensif. Saat ini, penyidik dari PPNS sedang mendalami dugaan pelanggaran Qanun Aceh terkait khalwat, yang mengatur larangan bagi laki-laki dan perempuan bukan muhrim untuk berdua-duaan di tempat tertutup tanpa kehadiran pihak ketiga.
“Proses pemeriksaan sedang berlangsung oleh PPNS. Apabila dari hasil penyidikan ditemukan unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh, maka kasus ini akan kita tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Reza.
Pihak berwenang hingga kini belum menyampaikan keputusan lebih lanjut terkait status hukum AG dan AM. Namun, ditegaskan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan secara objektif dan mengacu pada aturan syariat yang berlaku di wilayah hukum Aceh.
Peristiwa penggerebekan ini menjadi perhatian warga setempat, apalagi mengingat status sosial pelaku pria yang merupakan tokoh masyarakat tingkat lorong. Warga Gampong Baro menyebut tindakan tersebut sangat disayangkan dan berharap penanganan dilakukan secara adil serta transparan sesuai dengan prinsip penegakan hukum dan nilai-nilai keislaman yang dianut di Aceh.
Menurut sejumlah warga, kasus seperti ini seharusnya menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya mereka yang memiliki posisi atau jabatan publik, agar menjaga integritas moral serta tidak memberikan contoh buruk kepada masyarakat. Mereka juga berharap agar penegakan syariat tetap ditegaskan tanpa pandang bulu demi menjaga tatanan sosial dan keagamaan di tengah masyarakat.













